Selasa, 24 Februari 2015

Uang dan Lembaga Keuangan



Uang dan Lembaga Keuangan
Uang
1)Pengertian Uang
Pengertian uang :
ž uang adalah benda yang merupakan alat pembayaran yang sah
ž uang adalah segala sesuatu yang biasanya digunakan dan diterima secara umum sebagai alat penukar atau standar pengukur nilai

2)Sejarah Uang
sejarah uang :
ž Perekonomian barter
Kegiatan tukar menukar barang dengan barang
ž Kesulitan barter :
    Pilihan pembeli dibatasi
    Harga atau nilai sukar ditentukan
    Kesulitan mengangkut dan menyimpan
    Kesulitan menemukan kehendak ganda yang selaras (double coincidence of wants)
    Pembayaran secara kredit sulit dilaksanakan
ž Alat pertukaran berupa barang
ž Alat pertukaran berupa uang logam
Alasan pemilihan logam mulia sebagai uang :
ž Diterima umum, karena berguna dan berharga.
ž Tahan lama, dapat disimpan lama tanpa mengurangi nilainya.
ž Mudah dibawa, karena mengandung nilai besar dalam kuantitas atau volume kecil.
ž Mudah dibagi tanpa mengurangi nilainya atau menimbulkan kerugian.
ž Kualitasnya mudah dikontrol, sehingga nilainya bisa dipastikan.
ž Jumlahnya terbatas.
ž Bersifat homogen (serba sama)
ž Tidak mudah dipalsu

ž Uang kertas bank
ž Tahap uang giral
  Alasan pemakaian uang giral
ž di kalangan tertentu
ž mudah membawa dalam jumlah nominal besar
ž aman




3)Syarat Uang
ž Diterima umum (acceptability)
ž Mudah disimpan
ž Mudah dibawa (portable)
ž Mudah dibagi-bagi.
ž Tidak mudah rusak (durability).
ž Mempunyai kestabilan nilai (stability of value),yaitu ketetapan nilai tertentu.
ž Harus ada kontinuitas

4)Fungsi Uang
ž Fungsi asli
Uang sebagai alat tukar umum (medium of change)
Uang sebagai alat satuan hitung (unit of account) atau pengukur nilai (standard of value)

ž Fungsi turunan
1.pembayaran yang sah (means of payment)
2.untuk menabung
3.menimbun kekayaan (store value)
4.menciptakan kesempatan kerja.
5.pembayaran utang (standard of deffered payment)
6.Penunjuk harga
7.Alat pembentuk modal.

5)Jenis Uang
1.Berdasarkan Bahan Pembuatannya
ž Uang logam
ž Uang kertas

2.Berdasarkan Nilainya
3.Berdasarkan Kawasan
ž Local : misal Rupiah untuk Indonesia, Ruppee untuk India
ž Regional : misal Euro untuk kawasan Eropa
ž Internasional : misal USD sebagai standar perdagangan internasional

4.Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
ž Uang kartal
  Uang kertas
  Uang logam
ž Uang giral
  Cek ( surat perintah membayar baik secara tunai atau transfer  dari nasabah kepada bank,karena pembuat cek tsb mempunyai rekening /tab di bank tsb )
  Giro ( surat perintah membayar dari nasabah kepada bank, dengan cara memindah bukukan atau transfer  karena  pembuat giro tsb mempunyai rekening /tab di bank tsb )

6)Nilai Uang
ž Nilai intrinsik :nilai atau harga nyata dari bahan yang digunakan untuk membuat uang
ž Nilai nominal :nilai yang tercantum pada tiap mata uang
ž Nilai riil/nilai tukar :nilai uang yang diukur dengan daya beli
7)Motivasi Menyimpan Uang
ž Motif transaksi (transactional motive)
    melancarkan transaksi-transaksi
ž Motif berjaga-jaga (precautionary motive)
    berjaga-jaga karena tidak tahu pasti peristiwa apa yang akan menimpanya di masa depan
ž Motif spekulasi (speculative motive)
    untuk memperoleh keuntungan, misalnya dengan perbedaan kurs
8)Kurs Mata Uang
ž Pengertian :
ž Penghitungan Kurs
  Ada kurs jual dan kurs beli
  Semua dipandang dari segi bank
  Contoh
    Joko akan pergi ke USA, dia akan menukarkan uang rupiah sebesar Rp 10 juta  ke USD. Kurs BI saat itu per 1 USD adalah Rp 7.250 untuk beli dan Rp 7.500 untuk jual. Berapa USD yang akan Joko terima?
  Uang Joko Rp 10.000.000
  Kurs Beli Rp 7.250 per 1 USD
  Kurs Jual Rp 7.500 per 1 USD
  Uang yang diterima Joko adalah
    10.000.000/7.250 = USD 1379, 31
    Artinya USD 1379 dan 31 sen
    Ingat pihak pembeli disini adalah BANK
    Inilah yang dimaksud kurs dipandang dari Bank


Lembaga Keuangan
1)Bank
Pengertian Bank
dari bahasa Italia, yaitu banca. Banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar
-Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat
2)Usaha, Asas, Fungsi dan Tujuan Bank di Indonesia
ž Usaha pokok
  Menghimpun dana dari masyarakat.
  Memberikan kredit.
  Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
  Memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
ž Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia
  Asas ; pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 yaitu demokrasi ekonomi dengan prinsip kehati-hatian (prudentialprincipal)
  Fungsi : Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
  Tujuan ; pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
3)Jenis Bank
ž Berdasarkan fungsinya
  Bank sentral  ; misal Bank Indonesia
  Bank umum ; misal BCA, BII, BRI
  Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ; misal BPR Surya Yudha
ž Berdasarkan kepemilikan modal
  Bank Pemerintah ; misal BRI, BNI, Bank Mandiri
  Bank Swasta Nasional ; misal BCA, BII
  Bank Swasta Asing ; misal HSBC, ABN-Amro, Standar Charter bank, CIMB
  Bank Koperasi ; misal Bank BUKOPIN
ž Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio
  Bank pemerintah dan asing
  Bank swasta devisa
  Bank swasta non-devisa
ž Berdasarkan institusi penciptaan uang
  Bank primer ; misal BI
  Bank sekunder
ž Bank berdasar Operasional kegiatan
  Bank konvensional
  Bank syariah : dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli



4)Produk Bank
ž Tabungan (saving deposit)
ž Deposito
ž Rekening giro
ž Pembayaran internasional
ž Kliring
ž Travellers cheque
ž Inkaso
ž Kartu kredit
ž Safe deposit box
ž Phone banking
ž Cash management
ž Transfer uang
ž Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
ž Payment point

5)Peranan Bank
ž Melancarkan peredaran uang di masyarakat
ž Membantu dalam pembangunan
ž Meningkatkan taraf hidup masyarakat
ž Menjaga stabilitas nilai dan jumlah uang yang beredar
ž Mencetak uang (hanya Bank Sentral)
ž Bersama pemerintah melakukan kebijakan keuangan (hanya Bank Sentral)

6) Lembaga Keuangan bukan Bank
ž Koperasi kredit : kosipa, dsb
ž Perum pegadaian
ž Asuransi : simas, jamsostek, askes, asuransi Bumi putera, prudential, Jasa Raharja
ž Dana pensiun : Taspen, Asabri
ž Pasar modal
ž Lembaga pembiayaan (leasing) : FIF, Adira, WOM, BAF









Senin, 23 Februari 2015

Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara



               
B.  Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.   Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara?  Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3 tahun 2002 tentang  Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan;
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
c.  Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau secara  wajib; dan
d. Pengabdian sesuai dengan profesi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
 A.  Pendidikan Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian  yang wajib dimuat dalam kurikulum  pendidikan dasar dan menengah  serta pendidikan tinggi adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). 
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang  tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air  peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan. 
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara yang telah diungkapkan di atas.  Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta tanah air (patriotisme).  Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara .
 Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara, dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian, dalam kaitannya dengan bela negara, pendidikan kewarganegaraan  merupakan wahana untuk membina kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan  yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002  yang berbunyi  “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.”  Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka  penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan  upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
B . Pelatihan Dasar Kemiliteran
     Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).  Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa, namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.  Saat ini jumlah resimen Mahasiswa  sekitar 25.000 orang dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.

C . Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI.  POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas  untuk:
a.     mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.     melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.      melaksanakan operasi militer selain perang;
d.     ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.  Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. 
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a.     agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b.     pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c.      spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d.     sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
e.      aksi teror  bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan  teorisme dalam negeri.
f.       Pemberontakan bersenjata
g.      Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya. 
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan bahwa Tentara Nasiomal Indonesia  merupakan  salah satu kekuatan nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang ( OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya,  ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003).  Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional  yaitu  yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal  1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ?  Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat  ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi terhadap  besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
 Hal ini berberda jika  ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing.  Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI  dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional  mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.
kondisi atau status di suatu negara bisa dalam keadaan damai/tertib, konflik  intensitas rendah, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman yang dihadapi, sehingga akan melahirkan  keadaan aman, rawan, dan gawat. Status dan kondisi tersebut akan berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI khususnya dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani masalah pertahanan dan keamanan. 
Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model  ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman. Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan  ketiga status tersebut?  Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini,  ternyata ancaman yang bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Tugas kalian,  identifikasi beberapa ancaman non-tradisional (non-militer) yang pernah/sering  muncul di negara kita dan dianggap membahayakan  keselamatan dan ketentraman masyarakat dan bangsa. Kemudian diskusikan apa hak dan kewajiban Kalian dalam menghadapi ancaman non-tradisional tersebut, lalu tuliskan jawabannya dalam tabel di bawah ini dan jika memungkinkan  dapat dijadikan bahan diskusi kelas.

Sering munculnya ancaman-ancaman non-tradisonal baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri  tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yang berkembang pesat sekarang ini. Munculnya masyarakat global dengan segala implikasinya ikut  mempengaruhi perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi,  mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan  negara Indonesia dimasa datang, meliputi :
a.     Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b.     Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c.      Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d.     Konflik komunal,  kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e.      Kejahatan lintas negara,  seperti penyelundupan barang,  senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan  terorganisasi lainnya.
f.       Kegiatan  imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g.      Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h.     Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara,  dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i.  Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j.   Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa .

D. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut  terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil  akibat perang, bencana alam atau  bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para  medis,   tim SAR,  POLRI, dan  petugas bantuan sosial. 
Pada masa berlakunya  undang-undang nomor 20 tahun 1982, terdapat organisasi yang disebut perlindungan masyarakat secara sukarela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan salah satu wujud penyelengaraan  upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis, tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan kewajiban ikut serta  dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas keprofesiannya masing-masing.  Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan;  anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.