B. Bentuk-Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.
Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita
sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaan warga negara
dalam upaya bela negara? Menurut Pasal 9 ayat (2) Undang-undang nomor 3
tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam
upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan
kewarganegaraan;
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib;
c.
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara suka rela atau
secara wajib; dan
d. Pengabdian
sesuai dengan profesi.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, siswa yang mengikuti mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan di sekolah dapat dikatakan telah ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.
A.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Salah satu materi/bahan kajian yang wajib dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi
adalah Pendidikan Kewarganegaraan (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Dalam penjelasan Pasal 37 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan
bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Dari uraian
di atas, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air
peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.
Konsep rasa kebangsaan dan cinta tanah air
sangat berkaitan dengan makna upaya bela negara. Perhatikan kalimat “ ..dijiwai
oleh kecintaannya kepada negara kesatuan RI ..” pada definisi upaya bela negara
yang telah diungkapkan di atas. Kalimat kecintaan kepada negara kesatuan
RI merupakan realisasi dari konsep nasionalisme (rasa kebangsaan) dan cinta
tanah air (patriotisme). Sedangkan kecintaan kepada tanah air dan
kesadaran berbangsa merupakan ciri kesadaran dalam bela negara .
Darmawan (2004) menegaskan bahwa konsep bela
negara adalah konsepsi moral yang diimplementasikan dalam sikap, perilaku dan
tindakan warga negara yang dilandasi oleh : cinta tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernegara, keyakinan kepada Pancasila sebagai ideologi negara,
dan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian, dalam kaitannya dengan
bela negara, pendidikan kewarganegaraan merupakan wahana untuk membina
kesadaran peserta didik ikut serta dalam pembelaan negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Selain itu, dapat kita lihat dengan menelusuri ketentuan yuridis penjelasan Pasal 9 ayat 2 (huruf a) UU nomor 3 tahun 2002 yang berbunyi “dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.” Hal ini bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.
Darmawan (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, sudah tercakup di dalamnya pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Kemudian beliau menegaskan bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela
negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan
meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa
Pendidikan Kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan,
termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab
sebagai warga negara Indonesia.
B . Pelatihan Dasar Kemiliteran
Selain TNI, salah
satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur
mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).
Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa,
namun setelah memasuki organisasi tersebut mereka harus mengikuti latihan dasar
kemiliteran. Saat ini jumlah resimen Mahasiswa sekitar 25.000 orang
dan alumni resimen mahasiswa sekitar 62.000 orang (Dephan, 2003). Anggota
resimen mahasiswa tersebut merupakan komponen bangsa yang telah memiliki
pemahaman dasar-dasar kemiliteran dan bisa didayagunakan dalam kegiatan
pembelaan terhadap negara. Kegiatan yang perlu dilakukan sekarang adalah
mengamati kegiatan Resimen Mahasiswa dan mewawancarai anggotanya berkaitan
dengan materi pembinaan dan persepsi mereka tentang kesadaran bela negara.
C . Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini telah
terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan POLRI. POLRI merupakan alat
negara yang berperan dalam memelihra keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI
berperan sebagai alat pertahanan negara kesatuan Republik Indonesia. Dengan
demikian, POLRI berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan
dalam bidang pertahanan negara. Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI
sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki
tugas untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara
dan keutuhan wilayah;
b. melindungi kehormatan dan
keselamatan bangsa;
c. melaksanakan operasi
militer selain perang;
d. ikut serta secara aktif dalam
tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 ayat 3 UU
nomor 3 tahun 2002).
Berdasarkan uraian tersebut, jelaslah bahwa TNI merupakan
komponen utama dalam pertahanan negara.
Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan
bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa. Sedangkan ancaman non-militer adalah ancaman yang tidak
menggunakan kekuatan senjata tetapi jika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Menurut penjelasan undang-undang nomor 3 tahun 2002, ancaman militer dapat berbentuk antara lain:
a. agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa;
b. pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial
c. spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan rahasia militer
d. sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek vital nasional yang membayakan keselamatan bangsa
e. aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme internasional atau bekerja sama dengan teorisme dalam negeri.
f. Pemberontakan bersenjata
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti
upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Kemudian dalam Departemen Pertahanan ( 2003) diungkapkan
bahwa Tentara Nasiomal Indonesia merupakan salah satu kekuatan
nasional negara ( Instrument of national power ), disiapkan untuk
menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer. Dalam tugasnya, TNI
melaksanakan Operasi Militer Perang ( OMP ) dan Operasi Militer Selain Perang (
OMSP ). OMP adalah Operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara
lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi. Sedangkan OMSP adalah
Operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain,
tetapi untuk tugas - tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata
gerakan separatis ( counter insurgency ), tugas mengatasi kejahatan
lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian. Gambar di bawah ini merupakan contoh
partisipasi TNI dalam kegiatan selain perang.
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional yaitu yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dapat dibedakan atas ancaman yang bersifat tradisional dan non-tradisonal (Departemen Pertahanan, 2003). Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan dan keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan ancaman yang bersifat non-tradisional yaitu yang dilakukan oleh aktor non - negara.berupa aksi teror, perompakan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotik dan obat obat terlarang, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kekayaan.
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara (Pasal 1 ayat 1 UU nomor 3 tahun 2002). Sedangkan ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang
dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Gambar di bawah ini merupakan salah satu bukti
upaya bela negara yang dilakukan TNI dalam menghadapi berbagai ancaman.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Jika demikian, apakah hanya TNI yang memiliki tugas menghadapi berbagai ancaman ? Hal ini tergantung pada jenis ancaman yang dihadapi. Jika jenis ancaman yang dihadapi berbentuk ancaman militer, maka Tentara Nasional Indonesia ditempatkan sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Sedangkan apabila yang dihadapi ancaman non-militer, maka unsur utamanya adalah lembaga pemerintah di luar bidang pertahahan sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Perbedaan sifat ancaman tersebut akan mempengaruhi
terhadap besar kecilnya peranan TNI dan warga negara non-TNI dalam
keikutsertaan membela negara. Dalam menanggulangi ancaman tradisional, peranan
TNI untuk menunaikan kewajiban membela negara sangat dominan, sedangkan
kewajiban warga negara lainnya hanya sebagai pendukung.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.
Hal ini berberda jika ancaman yang dihadapi bersifat non-militer (non tradisional) seperti perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya. Dalam ancaman jenis ini segenap warga negara memiliki peranan penting untuk menunaikan kewajiban dalam pembelaan negara sesuai kedudukan dan profesinya masing-masing. Misalnya seorang siswa atau guru dan warga negara lainnya berkewajiban untuk melaporkan perdagangan narkotik dan obat terlarang lainnya jika dia mengetahui hal tersebut. Sedangkan polisi berkewajiban untuk melakukan penyeledikan dan penyidikan terhadap pelaku kasus tersebut. Demikian pula jaksa dan hakim masing-masing berkewajiban melakukan proses peradilan terhadap pelaku kasus itu. Sedangkan TNI dalam hal ini tidak memiliki kewenangan untuk turut serta menangani permasalahan tersebut.
Pertanyaannya, apakah ancaman non tradisional dapat membahayakan negara dan harus melibatkan militer? Ancaman non tradisional mungkin pada awalnya merupakan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban publik yang bisa diatasi oleh Polisi. Namun pada tingkat (eskalasi) tertentu, ancaman dapat berkembang sampai pada taraf yang membahayakan keselamatan bangsa, sehingga diperlukan kehadiran kekuatan militer untuk menjalankan tugas OMSP. Dengan demikian, ada keterkaitan dan kesinambungan antara tugas TNI dan POLRI sesuai dengan tingkat dan jenis ancaman yang dihadapi.
kondisi atau status di suatu negara bisa dalam keadaan
damai/tertib, konflik intensitas rendah, darurat sipil, darurat militer,
dan darurat perang. Keadaan tersebut dipengaruhi oleh tingkat ancaman yang
dihadapi, sehingga akan melahirkan keadaan aman, rawan, dan gawat. Status
dan kondisi tersebut akan berpengaruh pada besar-kecilnya peranan POLRI dan TNI
khususnya dalam melaksanakan tugas operasi militer selain perang. Hal ini
menunjukkan bahwa terdapat keterkaitan antara TNI dan POLRI dalam menangani
masalah pertahanan dan keamanan.
Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”. Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan ketiga status tersebut? Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Departemen Pertahanan disebutnya sebagai model ”Keterlibatan TNI dalam Konteks Keamanan Nasional dihadapkan pada Eskalasi Ancaman”. Model tersebut adalah sebuah model untuk memudahkan pemahaman tugas TNI dalam konteks operasi militer selain perang. Titik ekstrim paling kiri menunjukan kondisi ideal dimana relatif tidak ada ancaman, sehingga belum memerlukan kehadiran TNI. Pada kondisi dimana spektrum ancaman masih berupa tindak kejahatan (kriminal ) penanganan sepenuhnya merupakan kewenangan POLRI (Dephan, 2003).
Pernahkah kalian mendengar isitilah darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang? Diskusikan dalam kelompok belajar mu perbedaan ketiga status tersebut? Sebagai rambu-rambu jawaban dapat dilihat dari aspek penguasanya dan hukum yang berlaku di daerah tersebut.
Jika membandingkan frekuensi ancaman tradisional dan
non-tradisonal yang dihadapi bangsa kita saat ini, ternyata ancaman yang
bersifat non-tradisional lebih sering muncul dan sangat membahayakan
keselamatan masyarakat terutama generasi muda sebagai penerus bangsa. Untuk
mengatasi ancaman-ancaman tersebut diperlukan peran aktif segenap warga negara
bersama-sama aparat atau instansi terkait.
Tugas kalian, identifikasi beberapa ancaman non-tradisional (non-militer) yang pernah/sering muncul di negara kita dan dianggap membahayakan keselamatan dan ketentraman masyarakat dan bangsa. Kemudian diskusikan apa hak dan kewajiban Kalian dalam menghadapi ancaman non-tradisional tersebut, lalu tuliskan jawabannya dalam tabel di bawah ini dan jika memungkinkan dapat dijadikan bahan diskusi kelas.
Sering munculnya ancaman-ancaman non-tradisonal baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yang berkembang pesat sekarang ini. Munculnya masyarakat global dengan segala implikasinya ikut mempengaruhi perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Tugas kalian, identifikasi beberapa ancaman non-tradisional (non-militer) yang pernah/sering muncul di negara kita dan dianggap membahayakan keselamatan dan ketentraman masyarakat dan bangsa. Kemudian diskusikan apa hak dan kewajiban Kalian dalam menghadapi ancaman non-tradisional tersebut, lalu tuliskan jawabannya dalam tabel di bawah ini dan jika memungkinkan dapat dijadikan bahan diskusi kelas.
Sering munculnya ancaman-ancaman non-tradisonal baik yang bersifat lintas negara maupun yang timbul di dalam negeri tidak terlepas dari pengaruh globalisasi yang berkembang pesat sekarang ini. Munculnya masyarakat global dengan segala implikasinya ikut mempengaruhi perubahan pada situasi keamanan dunia dengan munculnya isu-isu keamanan baru.
Isu-isu keamanan yang dimasa lalu lebih menonjolkan aspek geopolitik dan geostrategi, seperti pengembangan kekuatan militer dan senjata strategi, mulai bergeser ke arah isu-isu keamanan seperti terorisme, perampokan dan pembajakan, penyelundupan dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya.
Dephan (2003) memperkirakan ancaman dan gangguan terhadap
kepentingan pertahanan negara Indonesia dimasa datang, meliputi :
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa .
a. Terorisme internasional yang memiliki jaringan lintas negara dan timbul di dalam negeri.
b. Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama gerakan separatis bersenjata yang mengancam kedaulatan dan keutuhan wilayah Indonesia.
c. Aksi radikalisme yang berlatar belakang primordial etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila, baik berdiri sendiri maupun memiliki keterkaitan dengan kekuatan-kekuatan di luar negeri.
d. Konflik komunal, kendatipun bersumber pada masalah sosial ekonomi, namun dapat berkembang menjadi konflik antar suku, agama maupun ras/keturunan dalam skala yang luas.
e. Kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan barang, senjata, amunisi dan bahan peledak, penyelundupan manusia, narkoba, dan bentuk-bentuk kejahatan terorganisasi lainnya.
f. Kegiatan imigrasi gelap yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan maupun batu loncatan ke negara lain.
g. Gangguan keamanan laut seperti pembajakan/perompakan, penangkapan ikan secara ilegal, pencemaran dan perusakan ekosistem.
h. Gangguan keamanan udara seperti pembajakan udara, pelanggaran wilayah udara, dan terorisme melalui sarana transportasi udara.
i. Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.
j. Bencana alam dan dampaknya terhadap keselamatan bangsa .
D. Pengabdian sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian
warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan
negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan
Undang-undang nomor 3 tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat
diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan
kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam
atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas Palang Merah Indonesia, para
medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan
sosial.
Pada masa berlakunya undang-undang nomor 20 tahun
1982, terdapat organisasi yang disebut perlindungan masyarakat secara sukarela,
yang berfungsi menanggulangi akibat bencana perang, bencana alam atau bencana
lainnya maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa dan
harta benda. Keanggotaan perlindungan masyarakat (Linmas) tersebut merupakan
salah satu wujud penyelengaraan upaya bela negara.
Dengan demikian, warga negara yang berprofesi para medis,
tim SAR, PMI, POLRI, petugas bantuan sosial, dan Linmas memiliki hak dan
kewajiban ikut serta dalam upaya bela negara sesuai dengan tugas
keprofesiannya masing-masing. Kelompok masyarakat yang mempunyai profesi
seperti itu seringkali berpartisipasi dalam menanggulangi dan membantu
masyarakat yang terkena musibah bencana alam yang sering terjadi di wilayah
negara kita.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan; anggota resimen mahasiswa melalui pelatihan dasar kemiliteran; TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer tertentu; POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman non- militer; dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar